Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Kawaluyaan, Kota Bandung, Kamis (19/8).
Diskon diberikan melalui Program Triple Untung yang dilaksanakan sejak Tanggal 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Wajib pajak bakal mendapatkan potongan diskon dari mulai 2 persen jika membayar sebulan sebelum jatuh tempo.
Kepala P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan Fajar Libriyanto mengatakan, "Triple Untung ini merupakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Program ini meliputi pertama, pembebasan denda pajak kendaraan, kedua biaya bea balik nama, kemudian pembebasan tunggakan kelima untuk yang meninggal pajak kendaraan".
Program ini digulirkan untuk tertib administrasi data kepemilikan ranmor, kepastian hukum kendaraan bermotor, bisa meringankan beban masyarakat dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan.
Dengan program ini, diharapkan masyarakat tertib administrasi.