Penting! Ini yang Harus Dilakukan Bila Rumah Disita Bank

Penampakan rumah yang diberi stiker penunggakan di Permata Mutiara Maja, Banten.
Diketahui, pandemi COVID-19 turut berdampak kondisi ekonomi masyarakat. Tak sedikit warga yang mengalami kesulitan untuk membayar cicilan, salah satunya cicilan KPR.
Lantas apa yang harus dilakukan bila rumah akhirnya disita oleh bank karena menunggak atau sulit melunasi KPR? Pertama, yang bisa dilakukan adalah melakukan take over KPR yakni dengan cara mengalihkan pinjaman dari bank satu ke bank lainnya, dengan begitu bank yang baru akan memberi pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya.
Selain itu dapat juga melakukan negosiasi dengan rescheduling pembayaran sisa kredit dan meminta tambahan tenor.
Langkah lain yang bisa dilakukan bila rumah disita bank adalah melakukan negosiasi permohonan restrukturisasi KPR misalnya tenor diperpanjang selama 2 tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11 persen menjadi 10,5 persen. Reconditioning yaitu keringanan dimana bank mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit dan sebagainya.
Seperti diketahui, bank berhak menyita rumah KPR bila terjadi gagal bayar atau kredit macet, tapi sebelum menyita bank tetap menjalankan prosedur. Sebelum melakukan penyitaan nasabah akan diberi peringatan sampai tiga kali, jika tidak dilanjuti pihak bank akan mendatangi rumah nasabah dan menyitanya.