Mengintip Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang Tarifnya Naik Minggu

Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol di mana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan penyesuaian tarif penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

"Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Koentjoro dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Kenaikan tarif sudah disosialisasikan melalui spanduk di jalan tol tersebut.

Koentjoro menambahkan bahwa penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol di mana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan penyesuaian tarif penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut, ujar Koentjoro dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Kenaikan tarif sudah disosialisasikan melalui spanduk di jalan tol tersebut.
Koentjoro menambahkan bahwa penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.