Permintaan Atap Panel Surya Terus Melonjak

Petugas mengecek deretan panel surya di Gedung Smesco, Jaksel, Kamis (16/9).
Menurut data Kementerian ESDM, penggunaan PLTS atap atau solaruv melonjak tajam dari 351 menjadi 4028 pengguna hingga Juli 2021.
Saat ini pengembangan PLTS atap menjadi salah satu program strategis nasional dalam mencapai target bauran energi 23% pada tahun 2025.
Selain itu juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan panel surya sebagai tenaga listrik alternatif.
Dengan semakin berkembangnya PLTS atap, Kementerian ESDM sebagai regulator berupaya untuk semakin memberikan perlindungan bagi konsumen solaruv melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021.
Karena saat ini telah ditetapkan ketentuan standarisasi produk modul fotovoltaik silikon kristalin berupa kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. 
Dilansir dari website Kementerian ESDM, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya menegaskan produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi SNI melalui pembubuhan tanda. 
Penerapan SNI bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan dalam memasang solaruv di rumahnya. Oleh karena itu pentingnya sosialisasi yang gencar tentang PLTS di Indonesia agar kita peduli dengan energi bersih dan mencegah pemanasan global.
Petugas mengecek deretan panel surya di Gedung Smesco, Jaksel, Kamis (16/9).
Menurut data Kementerian ESDM, penggunaan PLTS atap atau solaruv melonjak tajam dari 351 menjadi 4028 pengguna hingga Juli 2021.
Saat ini pengembangan PLTS atap menjadi salah satu program strategis nasional dalam mencapai target bauran energi 23% pada tahun 2025.
Selain itu juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan panel surya sebagai tenaga listrik alternatif.
Dengan semakin berkembangnya PLTS atap, Kementerian ESDM sebagai regulator berupaya untuk semakin memberikan perlindungan bagi konsumen solaruv melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021.
Karena saat ini telah ditetapkan ketentuan standarisasi produk modul fotovoltaik silikon kristalin berupa kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. 
Dilansir dari website Kementerian ESDM, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya menegaskan produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi SNI melalui pembubuhan tanda. 
Penerapan SNI bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan dalam memasang solaruv di rumahnya. Oleh karena itu pentingnya sosialisasi yang gencar tentang PLTS di Indonesia agar kita peduli dengan energi bersih dan mencegah pemanasan global.