Dorong Perekonomian Emak-emak di Lampung Tengah Lewat Holding UMi

Para nasabah PNM mekar syariah melakukan pertemuan kelompok mingguan dengan Account Officer PNM di Dusun Sidorejo 2, Kampung Terbangi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Pertemuan ini wajib diikuti oleh setiap anggota kelompok. Dalam pertemuan ini dilakukan proses pendampingan dan konseling usaha, pembayaran angsuran mingguan, sosialisai program holding ultra mikro dan pencairan pinjaman nasabah mekar syariah. Pertemuan dengan diawali dengan pembacaan doa, pembacaan janji nasabah PNM Mekar Syariah dan janji Account Officer PNM.
PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui : Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga; Pembiayaan modal usaha tanpa agunan; Pembiasaan budaya menabung; Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam yaitu : Pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin dan tepat waktu dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer mekaar syariah, janji bersama. Nasabah Mekaar syariah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat islam. Nasabah wajib memiliki usaha setelah diberikan pembiayaan. Dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.
Seperti diketahui, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan Investasi Pemerintah dalam bidang pemberdayaan Usaha Mikro yang di tata kelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah Program Fasilitas pembiayaan kepada. Usaha Ultra Mikro yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan.
Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan. Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi: peningkatan pengelolaan keuangan; pembiayaan modal tanpa agunan; penanaman budaya menabung; dan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
detikcom bersama BRI mengadakan program Sinergi Ultra Mikro di Bandar Lampung dan Semarang untuk memantau upaya peningkatan inklusi finansial masyarakat melalui sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM dalam Holding Ultra Mikro. Holding Ultra Mikro berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan untuk peningkatan UMKM di Tanah Air.
Para nasabah PNM mekar syariah melakukan pertemuan kelompok mingguan dengan Account Officer PNM di Dusun Sidorejo 2, Kampung Terbangi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Pertemuan ini wajib diikuti oleh setiap anggota kelompok. Dalam pertemuan ini dilakukan proses pendampingan dan konseling usaha, pembayaran angsuran mingguan, sosialisai program holding ultra mikro dan pencairan pinjaman nasabah mekar syariah. Pertemuan dengan diawali dengan pembacaan doa, pembacaan janji nasabah PNM Mekar Syariah dan janji Account Officer PNM.
PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai ketentuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro, melalui : Peningkatan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan cita-cita dan kesejahteraan keluarga; Pembiayaan modal usaha tanpa agunan; Pembiasaan budaya menabung; Peningkatan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
Program Mekaar Syariah dilaksanakan melalui indoktrinasi usaha sesuai syariat Islam yaitu : Pertemuan mingguan yang wajib dilakukan secara disiplin dan tepat waktu dengan mengucapkan doa, janji nasabah, janji account officer mekaar syariah, janji bersama. Nasabah Mekaar syariah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha, atau yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya sesuai syariat islam. Nasabah wajib memiliki usaha setelah diberikan pembiayaan. Dari penerima sedekah menjadi pemberi sedekah.
Seperti diketahui, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan Investasi Pemerintah dalam bidang pemberdayaan Usaha Mikro yang di tata kelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah Program Fasilitas pembiayaan kepada. Usaha Ultra Mikro yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan.
Pada dasarnya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam berusaha, namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan. Beberapa alasan keterbatasan akses tersebut meliputi kendala formalitas, skala usaha, dan ketiadaan agunan. Oleh karena itu, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pembiayaan sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi: peningkatan pengelolaan keuangan; pembiayaan modal tanpa agunan; penanaman budaya menabung; dan kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
detikcom bersama BRI mengadakan program Sinergi Ultra Mikro di Bandar Lampung dan Semarang untuk memantau upaya peningkatan inklusi finansial masyarakat melalui sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM dalam Holding Ultra Mikro. Holding Ultra Mikro berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan untuk peningkatan UMKM di Tanah Air.