Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat paripurna DPR RI yang mengambil keputusan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU tentang APBN 2021 menjadi UU. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan 27 catatan.
Salah satu yang disepakati dalam UU APBN 2022 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2%.
UU APBN 2022, didalamnya berisi bahwa defisit sebesar 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu setara dengan Rp 868,0 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah defisitnya lebih kecil daripada 2021 yang disepakati sebesar 5,7% dari PDB atau Rp 1.006,3 triliun.
Defisit terjadi karena pendapatan negara pada APBN 2022 hanya berkisar 1.846,1 triliun yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan Rp 1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335,6 triliun. Sementara belanja negara pada tahun depan sebesar Rp 2.714,2 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp769,6 triliun. Berbagai program penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi disebut masih akan berlanjut.