Buruh Jateng Tuntut Upah Naik 16%, Jika Tidak... Mogok Kerja!

Kelompok buruh unjuk rasa meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka juga mengancam akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Massa dari aliansi buruh Jawa Tengah itu beraksi di Jalan Pahlawan Semarang, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mereka membentangkan berbagai poster soal tuntutan kenaikan UMK 2022. Lalulintas lajur Jalan Pahlawan arah Simpang Lima ditutup sementara.
"Jika tidak dipenuhi, siap mogok kerja kawan-kawan?" teriak Korlap Aksi, Karmanto dalam orasinya, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan UMK berjalan ditambah kebutuhan di masa pandemi COVID-19.
Selain soal UMK, massa buruh juga menyuarakan penolakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law dan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kelompok buruh unjuk rasa meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah naik 16 persen. Mereka juga mengancam akan mogok kerja jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Massa dari aliansi buruh Jawa Tengah itu beraksi di Jalan Pahlawan Semarang, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Mereka membentangkan berbagai poster soal tuntutan kenaikan UMK 2022. Lalulintas lajur Jalan Pahlawan arah Simpang Lima ditutup sementara.
Jika tidak dipenuhi, siap mogok kerja kawan-kawan? teriak Korlap Aksi, Karmanto dalam orasinya, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan UMK berjalan ditambah kebutuhan di masa pandemi COVID-19.
Selain soal UMK, massa buruh juga menyuarakan penolakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau omnibus law dan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.