Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021).
Dalam aksi tersebut sejumlah buruh tampak membawa bendera kuning yang ditulisi berbagai aspirasi mereka.
Tampak sejumlah buruh melumurkan tubuhnya dengan cat berwarna silver dan menggotong replika peti mati saat gelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Jakarta.
Serta ada pula demonstran yang membawa benda berbentuk menyerupai pocong saat ikut serta dalam aksi tersebut.
Diketahui, dalam aksi tersebut buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% di 2022.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bawa jika setelah demo 29 November, Anies tidak menggubris permintaan buruh maka demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu. UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.
Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut berdasarkan aturan. Meski begitu, buruh keberatan dan mengancam akan mogok dan menggelar demo. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.