PPKM Level 2, Begini Suasana Mal di Jakarta

Aktivitas warga di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Pemerintah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali dari 30 November hingga 13 Desember 2021. Provinsi DKI Jakarta pun statusnya naik ke PPKM Level 2 dari sebelumnya level 1.
Dengan kenaikan itu aturan untuk operasional mal hingga bioskop mengalami perubahan. Pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00. Pembatasan itu pun juga terdapat beberapa aturan.
Aturan yang harus diterapkan selama mal beroperasi, pertama untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Ketiga, mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung.
Lalu, aturan untuk operasional bioskop, semua konsumen dan pegawai harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara kapasitasnya hanya 70%.
Memang terdapat beberapa perbedaan dibandingkan saat Jakarta pada masa PPKM Level 2. Sebelumnya mal boleh dibuka dengan kapasitas 100% sampai 22.00 waktu setempat.