Beli Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah

Direktur Pengembangan dan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan CFA, FRM bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo meninjau akad massal kredit rumah pekerja yang merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta tersebut merupakan bentuk respon cepat BPJAMSOSTEK dan Bank BTN atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. 
Aturan tersebut kian mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi.
Direktur Pengembangan dan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan CFA, FRM bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo meninjau akad massal kredit rumah pekerja yang merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kegiatan yang diikuti oleh 150 peserta tersebut merupakan bentuk respon cepat BPJAMSOSTEK dan Bank BTN atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagekerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. 
Aturan tersebut kian mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mendapatkan beragam Manfaat Layanan Tambahan diantaranya Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) serta Kredit Konstruksi.