Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2022

Pekerja tengah mengisi minyak curah ke dalam dirigen di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kementerian Perdagangan memastikan melarang perdagangan minyak goreng curah per 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO).
Sebagai gantinya minyak goreng kemasan sederhana akan mengisi pasar minyak yang lebih murah.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan saat ini negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh. Jadi, pemerintah akan mewajibkan untuk menjual minyak kemasan saja karena bisa disimpan dalam waktu panjang sehingga harganya relatif terkendali.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan harga minyak goreng curah di harga di atas Rp 17.000/liter dan minyak goreng kemasan di tingkat Rp 17.500/liter. Meski harga minyak goreng tinggi, pemerintah saat ini terus memastikan stok di dalam negeri terus terpenuhi.