Konon Ini Gedung Biang Gugatan Tommy Soeharto yang Ditolak Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak tahun 2020. Soraya Novika/detikcom

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut. Soraya Novika/detikcom

Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta. Soraya Novika/detikcom

Untuk diketahui, Tommy menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah untuk membayar Rp 56 miliar. Grandyos Zafna/detikcom

Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Grandyos Zafna/detikcom

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait lahan pada Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak tahun 2020. Soraya Novika/detikcom
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12), dalam amar putusan disebutkan, pengadilan tidak berwenang dan memeriksa perkara tersebut. Soraya Novika/detikcom
Pengadilan juga menghukum penggugat yakni Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta. Soraya Novika/detikcom
Untuk diketahui, Tommy menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah untuk membayar Rp 56 miliar. Grandyos Zafna/detikcom
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Grandyos Zafna/detikcom