Direktur Utama PT. Baja Titian Utama Budi Hartono, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hedy Rahadian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono dan Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) Muhammad Wahid Sutopo saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penggantian dan/atau Duplikasi Jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa.
Basuki membuat pengerjaan proyek tersebut melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP).
Perjanjian KPBU berdurasi 12 tahun, dengan 2 tahun awal masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan dilaksanakan di 37 lokasi jembatan yang terletak di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
PT. Baja Titian Utama, akan menerima pembayaran dari PJPK melalui skema availability payment (ketersediaan layanan) yang akan dibayarkan selama masa layanan (10 tahun) dengan total nilai Availability Payment (AP) (ketersediaan layanan) yang akan diterima adalah sebesar Rp. 4.778.730.000.000 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) diluar PPN.