Nah Loh, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Sentuh Rp 40 Ribu

Pedagang menunjukkan sejumlah produk rokok di warungnya kawasan Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022.
Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.
Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dengan penyesuaian tarif cukai rokok 2022, harga rokok tahun depan juga ikut naik.
Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp 40.100 per bungkusnya.
Jika dirunut ke belakang, semenjak Jokowi menjabat sebagai presiden di era yang pertama, sudah terjadi kenaikan cukai rokok sebanyak enam kali.