Razia Truk Obesitas Jelang Tahun Baru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah menjaring 13 truk pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 29 A dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload. Operasi razia ini dilakukan Kamis (30/12/2021).

Razia ini dilaksanakan secara masif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Dijelaskan, jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan, pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya.

Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non statis atau bergerak.  

Razia ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023 sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL, diberikan stiker penanda di kaca depan kendaraan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen akan terus berupaya melakukan pengawasan di lapangan dengan melakukan berbagai cara salah satunya dengan menghadirkan kartu BLUe yang kini berbentuk smartcard  yang di dalamnya memuat semua data kendaraan di kartu tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah menjaring 13 truk pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 29 A dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload. Operasi razia ini dilakukan Kamis (30/12/2021).
Razia ini dilaksanakan secara masif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Dijelaskan, jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan, pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya.
Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non statis atau bergerak.  
Razia ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023 sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL, diberikan stiker penanda di kaca depan kendaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen akan terus berupaya melakukan pengawasan di lapangan dengan melakukan berbagai cara salah satunya dengan menghadirkan kartu BLUe yang kini berbentuk smartcard  yang di dalamnya memuat semua data kendaraan di kartu tersebut.