Melihat Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Tengah Larangan Ekspor
Suasana bongkar muat batubara di kawasan PT Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1).
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin pada Jumat (31/12), pelarangan ekspor batubara tersebut akan berlaku hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya.
Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Selain itu, jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.
Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Dikutip dari Bloomberg, harga maksimum DMO batubara berada di level US$ 70 per ton. Harga itu jauh di bawah harga pasar batubara.
Dan harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai US$ 145,65 per ton.
Keputusan dari Kementerian ESDM ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021.
Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Dengan pelarangan ekspor selama 1 bulan ini, pasar batubara global bakal terganggu, Mengingat, Indonesia merupakan pengekspor batubara termal terbesar di dunia, dengan jumlah ekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020.
Pelanggan terbesar Indonesia adalah China, India, Jepang, dan Korea Selatan.