Ramai-ramai Cairkan JHT!

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2021).

Beberapa dari nasabah yang datang mengaku untuk mencairkan JHT, salah satunya Dirga (32) ia sebelumnya kerja di bidang otomotif dan asuransi. mendengar peraturan baru ia langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan haknya.

Sementara Savira (26) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan nasipnya apabila paklaring yang hilang dan pada saat usia 56 tahun kantor tempat ia bekerja sudah tutup. Selain itu Savira yang baru saja resign mendatangi kantor ini untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya.

Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Dana JHT merupakan iuran yang dibayarkan dari gaji per bulan pekerja dan dari perusahaan. 

Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%. Nilai iuran itu dibagi dua, 3,7% dibayarkan perusahaan sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji tiap bulan.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2021).
Beberapa dari nasabah yang datang mengaku untuk mencairkan JHT, salah satunya Dirga (32) ia sebelumnya kerja di bidang otomotif dan asuransi. mendengar peraturan baru ia langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan haknya.
Sementara Savira (26) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan nasipnya apabila paklaring yang hilang dan pada saat usia 56 tahun kantor tempat ia bekerja sudah tutup. Selain itu Savira yang baru saja resign mendatangi kantor ini untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Dana JHT merupakan iuran yang dibayarkan dari gaji per bulan pekerja dan dari perusahaan. 
Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%. Nilai iuran itu dibagi dua, 3,7% dibayarkan perusahaan sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji tiap bulan.