Ini Dia Aset Obligor BLBI Ulung Bursa Rp 75 M yang Disita Negara

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik obligor Ulung Bursa, Kamis (17/2/2022).

Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (17/2/2022), Satgas BLBI yang diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi menegaskan dua aset yang disita tersebut milik pribadi obligor Ulung Bursa dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.

Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu.

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp 75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467.121.600.000,00. Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik obligor Ulung Bursa, Kamis (17/2/2022).
Aset yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (17/2/2022), Satgas BLBI yang diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi menegaskan dua aset yang disita tersebut milik pribadi obligor Ulung Bursa dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.
Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu.
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp 75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467.121.600.000,00. Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.