Protes JHT, Buruh Geruduk BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

Dengan naik sepeda motor ratusan buruh mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).

Kedatangan mereka untuk memprotes kebijakan tentang Kemenaker No.2 Tahun 2022.

Saat ini presiden telah meminta Menaker untuk merevisi Permen No. 2 Tahun 2022. Namun buruh aturan tersebut dicabut bukan direvisi.

Seorang demonstran tampak berorasi.

Menurut demonstran jika Permenaker No 2 tahun 2022 tidak dicabut maka aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan melakukan aksi secara terus menerus.

Sebelumnya, banyak pekerja terutama dari kalangan buruh yang mempermasalahkan syarat pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun. Jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia tersebut maka harus menunggu.

Setelah menuai berbagai pro-kontra, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Revisi ini sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT.

Dengan naik sepeda motor ratusan buruh mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).
Kedatangan mereka untuk memprotes kebijakan tentang Kemenaker No.2 Tahun 2022.
Saat ini presiden telah meminta Menaker untuk merevisi Permen No. 2 Tahun 2022. Namun buruh aturan tersebut dicabut bukan direvisi.
Seorang demonstran tampak berorasi.
Menurut demonstran jika Permenaker No 2 tahun 2022 tidak dicabut maka aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan melakukan aksi secara terus menerus.
Sebelumnya, banyak pekerja terutama dari kalangan buruh yang mempermasalahkan syarat pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun. Jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia tersebut maka harus menunggu.
Setelah menuai berbagai pro-kontra, akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Revisi ini sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT.