Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jadi Berapa?

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis.
Tarif Tol Dalam Kota naik gopek alias Rp 500, berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Tarif Tol Bali Mandara juga naik sebesar Rp 500 pada golongan I-V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikan tarif ruas Jalan Tol Dalam Kota sebesar Rp500 untuk semua golongan mulai Sabtu (26/2), untuk meningkatkan pelayanan serta sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis.
Tarif Tol Dalam Kota naik gopek alias Rp 500, berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Tarif Tol Bali Mandara juga naik sebesar Rp 500 pada golongan I-V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.