Potret 121 Ton Migor yang Gagal Diekspor ke Timor Leste
Tim gabungan menggagalkan upaya ekspor minyak goreng secara ilegal ke Timor Leste dari Terminal Peti Kemas di Surabaya. Ada sebanyak 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan yang diamankan. Delapan kontainer berisi minyak kemasan dengan berat total mencapai 121 ton itu ditemukan oleh Petugas Gabungan Polisi bersama petugas Bea Cukai di Depo Meratus dan Terminal Teluk Lamong, Surabaya secara bertahap.
Ada dua orang pelaku ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni E (44) dan R (60). R adalah pembeli barang yang akan diekspor. Pelaku itu membeli barang dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumennya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita beberapa merk minyak goreng kemasan yang berada di delapan kontainer itu. Ada minyak goreng kemasan yang terkemas dalam 10.234 karton dengan berat total 121 ton. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dokumen-dokumen ekspor minyak goreng tersebut sebagai barang bukti. Pada saat yang bersamaan Kapolda Jatim IrjenNico Afinta turut mendampingi Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan perwakilan Kementerian Perdagangan mengecek langsung isi dua kontainer dari total delapan kontainer minyak goreng yang ditemukan.