Ini Kapal Pengangkut Bahan Baku Minyak Goreng yang ditangkap TNI AL

Identitas perusahaan yang nekat ekspor bahan baku minyak goreng (migor) saat pemerintah melarangnya terkuak. Berdasarkan data dari PT Regional Container Lines-perusahaan pemilik kapal MV Mathu Bhum, 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng itu milik tiga perusahaan.

Menurut pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, ketiga perusahaan pemilik 34 kontainer itu telah mengantongi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ekspor.

Selain itu pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nota pemberiahuan ekspor (NPE) dari Bea Cukai Medan telah memiliki dokumen untuk bisa ekspor barang.

Dengan fakta itu, Landen menilai harusnya tidak ada masalah lagi perihal regulasi ekspor karena sudah sesuai ketentuan. "Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas," tegasnya.

Apabila pihak TNI AL merasa perlu menahan 34 kontainer untuk kepentingan penyidikan, dia tidak mempersoalkan. Namun barang lain yang ada di kapal tersebut harus dilepaskan.

Identitas perusahaan yang nekat ekspor bahan baku minyak goreng (migor) saat pemerintah melarangnya terkuak. Berdasarkan data dari PT Regional Container Lines-perusahaan pemilik kapal MV Mathu Bhum, 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng itu milik tiga perusahaan.
Menurut pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, ketiga perusahaan pemilik 34 kontainer itu telah mengantongi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ekspor.
Selain itu pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nota pemberiahuan ekspor (NPE) dari Bea Cukai Medan telah memiliki dokumen untuk bisa ekspor barang.
Dengan fakta itu, Landen menilai harusnya tidak ada masalah lagi perihal regulasi ekspor karena sudah sesuai ketentuan. Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas, tegasnya.
Apabila pihak TNI AL merasa perlu menahan 34 kontainer untuk kepentingan penyidikan, dia tidak mempersoalkan. Namun barang lain yang ada di kapal tersebut harus dilepaskan.