Sapi Perah di Sukabumi Disuntik Vaksin PMK, Begini Prosesnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima 300 dosis vaksin sapi sebagai upaya pencegahan penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak. Dibandingkan sapi kurban, pemerintah mendahulukan sapi bibit atau sapi perah sebagai penerima vaksin tahap satu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Andri Setiawan mengatakan, vaksin tersebut diberikan oleh pemerintah pusat dengan target capaian 300 untuk tiga hari ke depan. Setiap sapi, mendapatkan vaksin PMK sebanyak 2 mililiter yang disuntikkan ke bagian leher sapi. 
Andri mengatakan, awal mula PMK terdeteksi di Sukabumi yaitu dari dua ekor sapi di peternakan daerah Ciaul. Kemudian seiring berjalan waktu, secara total ada 79 sapi yang mengalami gejala (suspek) PMK. Atas temuan tersebut, pihaknya bersama kepolisian melakukan pengawasan dan pengetatan perjalanan hewan ternak antar daerah. Hewan ternak yang masuk ke Kota Sukabumi harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 
Di sisi lain, Andri mengatakan untuk hewan ternak yang digunakan untuk kurban akan dipantau menjelang hari raya Idul Adha. Nantinya, hewan yang sehat dan bebas dari PMK akan diberi kalung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima 300 dosis vaksin sapi sebagai upaya pencegahan penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak. Dibandingkan sapi kurban, pemerintah mendahulukan sapi bibit atau sapi perah sebagai penerima vaksin tahap satu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Andri Setiawan mengatakan, vaksin tersebut diberikan oleh pemerintah pusat dengan target capaian 300 untuk tiga hari ke depan. Setiap sapi, mendapatkan vaksin PMK sebanyak 2 mililiter yang disuntikkan ke bagian leher sapi. 
Andri mengatakan, awal mula PMK terdeteksi di Sukabumi yaitu dari dua ekor sapi di peternakan daerah Ciaul. Kemudian seiring berjalan waktu, secara total ada 79 sapi yang mengalami gejala (suspek) PMK. Atas temuan tersebut, pihaknya bersama kepolisian melakukan pengawasan dan pengetatan perjalanan hewan ternak antar daerah. Hewan ternak yang masuk ke Kota Sukabumi harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 
Di sisi lain, Andri mengatakan untuk hewan ternak yang digunakan untuk kurban akan dipantau menjelang hari raya Idul Adha. Nantinya, hewan yang sehat dan bebas dari PMK akan diberi kalung.