Tengok Penerapan Uji Coba Beli Migor Pakai PeduliLindungi di Bali

Dua orang warga membeli berbagai kebutuhan harian di toko yang berada di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali, Selasa (28/6/2022). Diketahui, uji coba pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi telah diterapkan di sejumlah wilayah, salah satunya Bali sejak Senin (27/6/2022) lalu.
Uji coba ini menuai beragam komentar dari pembeli maupun pedagang. Mariyam, seorang pembeli di Bali mengeluhkan kewajiban menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau KTP ketika membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Menurutnya regulasi itu menyulitkan pembeli minyak goreng curah.
Sementara, Kartini (40) pemilik toko Sari Sedana di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali yang menjual minyak goreng curah di Pasar Ketapian, Denpasar, Bali mengungkapkan setuju dengan aturan pembeli wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Asalkan cara penerapannya lebih dimudahkan. Menurutnya, banyak dari pelanggannya yang lebih memilih untuk berbelanja minyak goreng curah di toko lain jika harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, meski harganya bukanlah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan terbaru yang juga berlaku untuk penjual ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan sejak Senin (27/6/2022). Sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Namun, untuk masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukkan NIK.