Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik

Hal itu disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis (7/7/2022).
Taiwan sepakat untuk menaikkan gaji dari yang sebelumnya sebesar 17.000 NT, menjadi 20.000 NT yang sejak tahun 2017 tak pernah naik. Selain itu, Taiwan juga menghilangkan agency fee sebesar 60.000 NT atau 32 juta rupiah, yang dibebankan kepada para PMI sejak tahun 2003.
Benny menyebut bahwa mulai tanggal 7 Juli 2022, penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan telah dapat dilakukan kembali. Tanpa mengacu pada Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Hal itu disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis (7/7/2022).
Taiwan sepakat untuk menaikkan gaji dari yang sebelumnya sebesar 17.000 NT, menjadi 20.000 NT yang sejak tahun 2017 tak pernah naik. Selain itu, Taiwan juga menghilangkan agency fee sebesar 60.000 NT atau 32 juta rupiah, yang dibebankan kepada para PMI sejak tahun 2003.
Benny menyebut bahwa mulai tanggal 7 Juli 2022, penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan telah dapat dilakukan kembali. Tanpa mengacu pada Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.