CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga meminta Aakar Abyasa dan Tias membayar pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 2 bulan.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap keduanya. Hakim menilai para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aakar dan Tias dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Aakar diyakini jaksa terbukti melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP soal izin pasar modal dan pencucian uang.