Mau Beli Kapal Perang Bekas? Ada Nih Dilelang Mulai Rp 5,5 M

Ini adalah KRI Teluk Penyu-513 buatan Korea Selatan tahun 1980. Kapal perang ini dilelang dengan nilai limit atau harga minimal barang Rp 5,53 miliar. Foto: Dok. DJKN

Kapal ini dilelang oleh KPKNL Surabaya dan dilakukan secara tertutup. Foto: Dok. DJKN

Sebagai syarat mengikuti lelang, peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 2 miliar. Foto: Dok. DJKN

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 September di lounge Majapahit Koarmada, Surabaya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke Nomor 0313294002. Foto: Dok. DJKN

Satu kapal perang lagi yang dilelang adalah KRI Teluk Mandar-513 buatan Korea Selatan tahun 1980 ini. Kapal ini dilelang dengan harga limit Rp 5,88 miliar. Foto: Dok. DJKN

Kapal ini juga dilelang oleh KPKNL Surabaya dan dilakukan secara tertutup. Foto: Dok. DJKN

Sama seperti KRI Teluk Penyu, sebagai syarat mengikuti lelang peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 2 miliar. Foto: Dok. DJKN

Pemenang lelang nantinya dikenakan bea lelang pembelian sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 2% dari nilai pembelian. Foto: Dok. DJKN

Ini adalah KRI Teluk Penyu-513 buatan Korea Selatan tahun 1980. Kapal perang ini dilelang dengan nilai limit atau harga minimal barang Rp 5,53 miliar. Foto: Dok. DJKN
Kapal ini dilelang oleh KPKNL Surabaya dan dilakukan secara tertutup. Foto: Dok. DJKN
Sebagai syarat mengikuti lelang, peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 2 miliar. Foto: Dok. DJKN
Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 September di lounge Majapahit Koarmada, Surabaya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ke Nomor 0313294002. Foto: Dok. DJKN
Satu kapal perang lagi yang dilelang adalah KRI Teluk Mandar-513 buatan Korea Selatan tahun 1980 ini. Kapal ini dilelang dengan harga limit Rp 5,88 miliar. Foto: Dok. DJKN
Kapal ini juga dilelang oleh KPKNL Surabaya dan dilakukan secara tertutup. Foto: Dok. DJKN
Sama seperti KRI Teluk Penyu, sebagai syarat mengikuti lelang peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 2 miliar. Foto: Dok. DJKN
Pemenang lelang nantinya dikenakan bea lelang pembelian sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 2% dari nilai pembelian. Foto: Dok. DJKN