Ingat! 2 Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi, Gantinya yang Ini

Artinya kedua pecahan mata uang tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi keuangan alias tidak berlaku lagi. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Kedua pecahan uang rupiah yang ditarik itu yakni uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Di sisi lain BI juga telah menerbitkan pecahan uang baru 2022. Adapun pecahan uang rupiah kertas yang baru diluncurkan, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Foto: Aulia Damayanti
BI mengungkap teknologi anti pemalsuan yang dimiliki oleh tujuh uang baru emisi 2022. Ada tiga aspek pertama penguatan desain agar semakin mudah dikenali, kedua penguatan unsur pengaman agar semakin sulit dipalsukan, dan penguatan bahan uang. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Berkaitan dengan teknologi anti dipalsukan pada uang baru 2022, Marlison menjelaskan, uang kertas yang baru kali ini memiliki miliki benang pengaman yang baru yang bernama microlenses. Benang pengaman itu diklaim merupakan teknologi paling tinggi, baru dan terbaik yang pernah dipakai pada uang pecahan Rp 75.000. Foto: Agung Pambudhy
Artinya kedua pecahan mata uang tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi keuangan alias tidak berlaku lagi. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Kedua pecahan uang rupiah yang ditarik itu yakni uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Di sisi lain BI juga telah menerbitkan pecahan uang baru 2022. Adapun pecahan uang rupiah kertas yang baru diluncurkan, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Foto: Aulia Damayanti
BI mengungkap teknologi anti pemalsuan yang dimiliki oleh tujuh uang baru emisi 2022. Ada tiga aspek pertama penguatan desain agar semakin mudah dikenali, kedua penguatan unsur pengaman agar semakin sulit dipalsukan, dan penguatan bahan uang. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Berkaitan dengan teknologi anti dipalsukan pada uang baru 2022, Marlison menjelaskan, uang kertas yang baru kali ini memiliki miliki benang pengaman yang baru yang bernama microlenses. Benang pengaman itu diklaim merupakan teknologi paling tinggi, baru dan terbaik yang pernah dipakai pada uang pecahan Rp 75.000. Foto: Agung Pambudhy