Top! Begini Potret Canggihnya TPA di Kota Malang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melanjutkan kunjungan kerja di wilayah Kota/Kabupaten Malang dengan meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). Penanganan TPA Sampah Supit Urang telah selesai dikerjakan Kementerian PUPR pada 2020 dan telah dioperasionalkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Malang.

Pengembangan TPA Sampah Supit Urang dilakukan dengan menggunakan sistem sanitary landfill dari yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping), sehingga dapat meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.

Pengembangan TPA Sampah Supit Urang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality. Selain Kota Malang, terdapat 3 Kota/Kabupaten lain yang menjadi pilot dalam program tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur M Reva Sastrodiningrat mengatakan pengoperasian TPA Sampah Supit Urang memanfaatkan 4 zona sistem sanitary yakni, zona pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, zona pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, zona penimbunan berbasis saniter seluas 726,162 m3, dan zona pengolahan lindi berkapasitas 300 m3/hari. Air lindi ditampung dan disalurkan ke kolam penampungan IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) dengan sistem pemurnian bertahap dan dilengkapi bak kontrol.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan oleh kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero sejak 27 Juli 2018 telah selesai 30 November 2020 dengan anggaran Rp 229 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2018-2020. TPA ini memiliki zona timbunan seluas 5,2 hektare untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melanjutkan kunjungan kerja di wilayah Kota/Kabupaten Malang dengan meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/10/2022). Penanganan TPA Sampah Supit Urang telah selesai dikerjakan Kementerian PUPR pada 2020 dan telah dioperasionalkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Malang.
Pengembangan TPA Sampah Supit Urang dilakukan dengan menggunakan sistem sanitary landfill dari yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping), sehingga dapat meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.
Pengembangan TPA Sampah Supit Urang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality. Selain Kota Malang, terdapat 3 Kota/Kabupaten lain yang menjadi pilot dalam program tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur M Reva Sastrodiningrat mengatakan pengoperasian TPA Sampah Supit Urang memanfaatkan 4 zona sistem sanitary yakni, zona pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, zona pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, zona penimbunan berbasis saniter seluas 726,162 m3, dan zona pengolahan lindi berkapasitas 300 m3/hari. Air lindi ditampung dan disalurkan ke kolam penampungan IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) dengan sistem pemurnian bertahap dan dilengkapi bak kontrol.
Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan oleh kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero sejak 27 Juli 2018 telah selesai 30 November 2020 dengan anggaran Rp 229 miliar dalam bentuk kontrak tahun jamak (multi years contract) 2018-2020. TPA ini memiliki zona timbunan seluas 5,2 hektare untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.