9,6 Ton Ubur-ubur Diekspor ke Malaysia Lewat PLBN Aruk

Penanggung jawab Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong wilayah kerja PLBN Aruk Reno Putra (kanan) didampingi staf PSDKP Sajingan Sambas Zaldi (kiri) saat memperlihatkan potongan ubur-ubur di sela aktivitas bongkar muat barang ekspor ubur-ubur di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (19/10/2022).
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong Wilayah Kerja PLBN Terpadu Aruk Sambas melayani layanan ekspor 9,6 ton ubur-ubur senilai Rp5,9 miliar ke Malaysia melalui PLBN Terpadu Aruk, guna memaksimalkan sumber daya laut Indonesia sekaligus menjadi salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan negara.
Penanggung jawab Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong wilayah kerja PLBN Aruk Reno Putra (kanan) didampingi staf PSDKP Sajingan Sambas Zaldi (kiri) saat memperlihatkan potongan ubur-ubur di sela aktivitas bongkar muat barang ekspor ubur-ubur di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (19/10/2022).
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong Wilayah Kerja PLBN Terpadu Aruk Sambas melayani layanan ekspor 9,6 ton ubur-ubur senilai Rp5,9 miliar ke Malaysia melalui PLBN Terpadu Aruk, guna memaksimalkan sumber daya laut Indonesia sekaligus menjadi salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan negara.