Menelisik Naiknya Cukai Rokok 10% Tahun Depan

Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok akan naik 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Agung Pambudhy/detikcom

Sri Mulyani paparkan alasan terkait keputusan ini. Salah satunya adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi. Saat ini pemerintah juga menggunakan cukai untuk mengendalikan produksi rokok. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok. Grandyos Zafna/detikcom

Alasan lain yang diungkap Sri Mulyani adalah terkait pencegahan konsumsi rokok bagi anak di bawah umur usia 10-18 tahun. Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), remaja konsumen rokok harus turun 8,7% pada 2024. Pradita Utama/detikcom

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Ari Saputra/detikcom

Terkait kebijakan tersebut, pengusaha pun memberikan gambaran dampak dari kenaikan cukai itu terhadap harga rokok di tahun depan, sebab konsumsi rokok berada di posisi kedua tertinggi setelah beras. Rifkianto Nugroho/detikcom  

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengaku belum tahu apakah kenaikan cukai ini akan diiringi dengan kenaikan harga jual eceran (HJE). Dia menjelaskan kenaikan ini merupakan hal yang berat diteruskan atau dibebankan ke konsumen karena bisa membuat produk tidak laku. Agung Pambudhy/detikcom

Ia mencontohkan, jika rokok Marlboro harganya sekarang Rp 35 ribu per bungkus, harganya naik 10% menjadi Rp 38 ribu. Rifkianto Nugroho/detikcom

Selain Marlboro, dia mengungkap ada beberapa merek yang menjual SPM seperti Dunhill, Camel, dan lain-lain. REUTERS/Christian Hartmann

Kenaikan itu berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Antara Foto/Yusuf Nugroho

Bagaimana menurut Anda? Dok. detikcom

Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok akan naik 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Agung Pambudhy/detikcom
Sri Mulyani paparkan alasan terkait keputusan ini. Salah satunya adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi. Saat ini pemerintah juga menggunakan cukai untuk mengendalikan produksi rokok. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok. Grandyos Zafna/detikcom
Alasan lain yang diungkap Sri Mulyani adalah terkait pencegahan konsumsi rokok bagi anak di bawah umur usia 10-18 tahun. Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), remaja konsumen rokok harus turun 8,7% pada 2024. Pradita Utama/detikcom
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Ari Saputra/detikcom
Terkait kebijakan tersebut, pengusaha pun memberikan gambaran dampak dari kenaikan cukai itu terhadap harga rokok di tahun depan, sebab konsumsi rokok berada di posisi kedua tertinggi setelah beras. Rifkianto Nugroho/detikcom  
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengaku belum tahu apakah kenaikan cukai ini akan diiringi dengan kenaikan harga jual eceran (HJE). Dia menjelaskan kenaikan ini merupakan hal yang berat diteruskan atau dibebankan ke konsumen karena bisa membuat produk tidak laku. Agung Pambudhy/detikcom
Ia mencontohkan, jika rokok Marlboro harganya sekarang Rp 35 ribu per bungkus, harganya naik 10% menjadi Rp 38 ribu. Rifkianto Nugroho/detikcom
Selain Marlboro, dia mengungkap ada beberapa merek yang menjual SPM seperti Dunhill, Camel, dan lain-lain. REUTERS/Christian Hartmann
Kenaikan itu berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Antara Foto/Yusuf Nugroho
Bagaimana menurut Anda? Dok. detikcom