Penampakan 'Tempat Sampah' Rp 100 Miliar di Bali

Pembangunan ketiga TPST ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Tiga TPST tersebut di antaranya TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar Timur, TPST Padang Sambian di Denpasar Barat, dan TPST Tahura Ngurah Rai, Pedungan di Denpasar Selatan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
TPST ini didukung oleh pembanguna infrastruktur pendukung yang dibangun oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, seperti pembangunan hanggar, bangunan kantor, jalan akses, jembatan timbang, pos jaga, fasilitas air bersih, ruang genset, pos catat, bak pengumpul lindi, gapura dan pagar, lansekap, dan perlengkapan K3. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pembangunan TPST dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) sejak 15 Juni 2022 selama 165 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 101 miliar. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pembangunan prasarana dan sarana persampahan pada ketiga TPST utamanya untuk mendukung pelestarian lingkungan kawasan pariwisata Pulau Bali, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan sanitasi di kawasan pariwisata. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pembangunan ketiga TPST ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Tiga TPST tersebut di antaranya TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar Timur, TPST Padang Sambian di Denpasar Barat, dan TPST Tahura Ngurah Rai, Pedungan di Denpasar Selatan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
TPST ini didukung oleh pembanguna infrastruktur pendukung yang dibangun oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, seperti pembangunan hanggar, bangunan kantor, jalan akses, jembatan timbang, pos jaga, fasilitas air bersih, ruang genset, pos catat, bak pengumpul lindi, gapura dan pagar, lansekap, dan perlengkapan K3. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pembangunan TPST dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) sejak 15 Juni 2022 selama 165 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 101 miliar. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pembangunan prasarana dan sarana persampahan pada ketiga TPST utamanya untuk mendukung pelestarian lingkungan kawasan pariwisata Pulau Bali, sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan sanitasi di kawasan pariwisata. Foto: Dok. Kementerian PUPR