Sah! UMP DIY 2023 Naik 7,65%

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi (tengah) memberi pemaparan kepada media saat Jumpa Pers Penetapan UMP DIY 2023 di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53
Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi (tengah) memberi pemaparan kepada media saat Jumpa Pers Penetapan UMP DIY 2023 di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 naik sebesar 7,65% dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53
Pekerja toko oleh-oleh menjajakan daganganya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (28/11/2022).