Ini Potret Tol di Sumatera yang Beroperasi Gratis saat Nataru

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,60 km pada hari ini, Jumat (23/12) sejak pukul 08.00 WIB.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap dengan dioperasikannya jalan tol ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu dan sekitarnya baik dari sisi ekonomi maupun mobilitas masyarakatnya.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro juga mengatakan bahwa masyarakat Bengkulu sudah dapat melintas di jalan tol ini secara gratis.   

Selain itu banyak hal yang harus menjadi perhatian para pengguna jalan seperti aturan dan tata tertib berkendara di jalan tol, cara penggunaan kartu uang elektronik di jalan tol, informasi call center yang dapat dihubungi, serta himbauan berkendara dengan selamat

Masa sosialisasi beroperasi tanpa tarif ditetapkan oleh Kementerian PUPR selaku regulator.  

Setelah masa sosialisasi selesai, akan diberlakukan tarif yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,60 km pada hari ini, Jumat (23/12) sejak pukul 08.00 WIB.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap dengan dioperasikannya jalan tol ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu dan sekitarnya baik dari sisi ekonomi maupun mobilitas masyarakatnya.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro juga mengatakan bahwa masyarakat Bengkulu sudah dapat melintas di jalan tol ini secara gratis.   
Selain itu banyak hal yang harus menjadi perhatian para pengguna jalan seperti aturan dan tata tertib berkendara di jalan tol, cara penggunaan kartu uang elektronik di jalan tol, informasi call center yang dapat dihubungi, serta himbauan berkendara dengan selamat
Masa sosialisasi beroperasi tanpa tarif ditetapkan oleh Kementerian PUPR selaku regulator.  
Setelah masa sosialisasi selesai, akan diberlakukan tarif yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.