Potret Manusia Silver buat Cari Rezeki yang Kini Dicap Haram

Pekerjaan manusia silver sendiri muncul karena kesulitan ekonomi, terutama akibat pandemi COVID-19. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Berdasarkan penelusuran detikcom sebelumnya, orang yang memilih pekerjaan itu hanya keterpaksaan saja karena harus memenuhi kebutuhan hidup. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
detikcom beberapa waktu lalu pernah mewawancarai langsung manusia silver, bernama Anton. Ia biasanya beratraksi di perempatan Ciledug, dekat dengan CBD Ciledug Tangerang. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Namun, memang saat pandemi sudah mulai mereda pendapatan Anton menurun menjadi Rp 100.000 per hari. Menurutnya penurunan itu karena masyarakat sudah mulai bosan dengan atraksi manusia silver. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Anton sendiri sebelum menjadi manusia silver merupakan supir angkutan kota (angkot). Ia terpaksa banting setir karena pada tahun 2020, transportasi umum sepi penumpang. Karena harus memenuhi kebutuhan keluarga, Anton mengaku mau tidak mau mencari pendapatan lain.  Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Informasi pekerjaan manusia silver didapatnya dari teman yang sudah lebih dulu menjalani aktivitas itu. Anto saat itu tergiur karena menjadi manusia silver dengan modal sedikit, tetapi penghasilannya lebih dari supir angkot. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Sebagai informasi, mengutip dari detiksumut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram pada pekerjaan manusia silver. Ada beberapa alasan fatwa itu dikeluarkan. Foto: Pradita Utama
Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat. Foto: Pradita Utama
Pekerjaan manusia silver sendiri muncul karena kesulitan ekonomi, terutama akibat pandemi COVID-19. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Berdasarkan penelusuran detikcom sebelumnya, orang yang memilih pekerjaan itu hanya keterpaksaan saja karena harus memenuhi kebutuhan hidup. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
detikcom beberapa waktu lalu pernah mewawancarai langsung manusia silver, bernama Anton. Ia biasanya beratraksi di perempatan Ciledug, dekat dengan CBD Ciledug Tangerang. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Namun, memang saat pandemi sudah mulai mereda pendapatan Anton menurun menjadi Rp 100.000 per hari. Menurutnya penurunan itu karena masyarakat sudah mulai bosan dengan atraksi manusia silver. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Anton sendiri sebelum menjadi manusia silver merupakan supir angkutan kota (angkot). Ia terpaksa banting setir karena pada tahun 2020, transportasi umum sepi penumpang. Karena harus memenuhi kebutuhan keluarga, Anton mengaku mau tidak mau mencari pendapatan lain.  Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Informasi pekerjaan manusia silver didapatnya dari teman yang sudah lebih dulu menjalani aktivitas itu. Anto saat itu tergiur karena menjadi manusia silver dengan modal sedikit, tetapi penghasilannya lebih dari supir angkot. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Sebagai informasi, mengutip dari detiksumut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram pada pekerjaan manusia silver. Ada beberapa alasan fatwa itu dikeluarkan. Foto: Pradita Utama
Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat. Foto: Pradita Utama