Saat Buruh Dunia Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Gaji di 2022

Ribuan pengasuh bayi di Prancis melakukan demo di Prancis pada tanggal 6 Oktober 2022. Sekitar 50 asosiasi dan serikat pekerja bergabung dalam aksi mogok kerja dan demo di Paris tersebut. Massa berdemonstrasi untuk menuntut kenaikan upah dan untuk mencela kekurangan tenaga profesional di sektor pengasuh anak usia dini, salah satu bidang yang paling menderita karena kekurangan personel. Dalam demo tersebut, para demonstran mengeluhkan kondisi kerjanya yang sangat melelahkan. (Christophe Archambault/AFP/Getty Images)
Sebanyak 100 ribu perawat National Health Service (NHS) di 76 rumah sakit dan pusat kesehatan Inggris melakukan demo pada tanggal 15 Desember 2022. Mereka juga melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan gaji yang dinilai tidak memuaskan. Ratusan ribu perawat tersebut menuntut agar kenaikan gaji sebesar 5 persen plus inflasi. Diketahui pihak pemerintah tidak pernah mau membuka ruang diskusi soal besaran kenaikan gaji. (Getty Images/Mark Kerrison)
Pekerja ambulans dan paramedis melakukan demo dan mogok kerja di depan kanter mereka di Waterloo, London. Dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan, mereka juga membuat api unggun saat mogok kerja. Aksi ini dilakukan terkait perselisihan kenaikan gaji dengan pemerintah Inggris. Pemerintah Inggris pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berisiko hari ini karena mungkin tidak ada layanan ambulans. (Getty Images/Dan Kitwood)
Seluruh staf darat maskapai Jerman, Lufthansa melakukan mogok kerja. Mereka berdemo di Frankfurt pada tanggal 27 Juli 2022 untuk menuntut kenaikan gaji 9,5%. Akibat mogok kerja ini Lufthansa telah membatalkan lebih dari 1.000 penerbangan. (REUTERS/FRANK SIMON)
Ribuan pengemudi truk yang berserikat memulai pemogokan besar kedua mereka untuk menuntut upah yang lebih layak dan kondisi kerja yang lebih baik. Aksi tersebut praktis mengganggu rantai pasokan di seluruh wilayah Korea Selatan, negara dengan ekonomi terbesar ke-10 di dunia. Beberapa sektor yang terkena dampak paling serius diantaranya seperti pembuat mobil, industri semen, dan produsen baja. Berdasarkan UU Korea Selatan, pemerintah dapat mengeluarkan perintah untuk memaksa pekerja transportasi kembali bekerja jika ada gangguan serius, termasuk aksi mogok kerja para pekerja di sektor transportasi. Pihak yang enggan mematuhi aturan tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, atau denda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 353 juta. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Pekerja melakukan mogok kerja dan menutup Pelabuhan Oakland, California pada tanggal 2 November 2022. Mereka meminta kenaikan gaji dan tunjangan stelah bekerja tanpa henti selama pandemi COVID-19. Namun, permintaan mereka tidak digubris oleh atasan, sehingga pekerja memilih untuk mogok kerja dan menutup pelabuhan saat negosiasi kontrak terhenti. (Getty Images/Justin Sullivan)
Hampir 1.000 serikat pekerja layanan makanan di Bandara Internasional San Francisco melakukan mogok kerja pada tanggal 26 September 2022. Mereka berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan gaji dengan memperjuangkan upah yang lebih baik. Banyak pekerja yang harus mengambil pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarga mereka. Selama pemogokan tersebut, area layanan makanan di bandara itu di tutup. (Getty Images/Justin Sullivan)
Petugas sampah di seluruh Skotlandia mengalami mogok kerja pada tanggal 24 Agustus 2022. Mereka menuntut pembayaran yang ditunda oleh pemerintah. Akibat aksinya tersebut, sejumlah sampah jadi berserakan di mana-mana. (Getty Images/Peter Summers)
Ada juga yang dari Indonesia loh. Ratusan tenaga kesehatan dari berbagai ikatan profesi berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta pada tanggal 28 November 2022. Mereka menolak Omnibus Law dalam bidang kesehatan. Beberapa organisasi profesi yang terlibat mulai dari dokter, bidan dan apoteker. (Ari Saputra/Detikcom)
Tak hanya itu, ada juga Massa dari buruh yang kembali turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR-MPR pada tanggal 10 Agustus 2022. Aksi ini diikuti dari sejumlah organisasi yang melakukan unjuk rasa juga untuk menolak Omnibus Law. (Pradita Utama/Detikcom)