Pertamax cs Turun, Antrean di SPBU Mengular

Begini antrean masyarakat yang hendak mengisi BBM Pertamina di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Antrean ini didominasi oleh para pengendara motor.

Penurunan harga BBM berlaku untuk produk Pertamax (RON 92) dari Rp 13.900/liter menjadi Rp 12.800/liter, Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp 15.200/liter menjadi Rp 14.050/liter, Dexlite dari Rp 18.300/liter menjadi Rp 16.150/liter, serta Pertamina Dex dari Rp 18.800/liter menjadi Rp 16.750/liter.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat konferensi pers, Selasa (03/01/2023).

Penyesuaian harga BBM non subsidi ini biasanya dilakukan setiap sebulan sekali.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Selain Pertamina, sejumlah badan usaha penyedia BBM seperti VIVO dan BP-AKR juga melakukan perubahan harga atas sejumlah produk yang dijualnya.

Bagaimana menurut Anda detikers?

Begini antrean masyarakat yang hendak mengisi BBM Pertamina di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Antrean ini didominasi oleh para pengendara motor.
Penurunan harga BBM berlaku untuk produk Pertamax (RON 92) dari Rp 13.900/liter menjadi Rp 12.800/liter, Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp 15.200/liter menjadi Rp 14.050/liter, Dexlite dari Rp 18.300/liter menjadi Rp 16.150/liter, serta Pertamina Dex dari Rp 18.800/liter menjadi Rp 16.750/liter.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat konferensi pers, Selasa (03/01/2023).
Penyesuaian harga BBM non subsidi ini biasanya dilakukan setiap sebulan sekali.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Selain Pertamina, sejumlah badan usaha penyedia BBM seperti VIVO dan BP-AKR juga melakukan perubahan harga atas sejumlah produk yang dijualnya.
Bagaimana menurut Anda detikers?