Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Naik hingga Maret 2023

Pekerja melakukan perawatan jaringan kabel listrik di Kosambi, Tangerang, Selasa (10/1/2023). PLN memastikan tarif dasar liatrik (TDL) nonsubsidi tidak naik hingga Maret mendatang.
Lantas, bagaimana dengan triwulan II, bakal naik, turun, atau tetap? Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis menyatakan penentuan tarif listrik pada triwulan II nanti mengacu pada perkembangan kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price).
Sementara itu untuk penentuan tarif listrik periode Januari-Maret 2023 mengacu pada realisasi kondisi makro ekonomi Agustus sampai Oktober 2022. Selama periode tersebut Kementeriian ESDM mencatat nilai tukar terhadap dolar AS sebesar Rp15.079,96/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 US$/barel. Kemudian, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batu Bara 70 US$/ton).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana berdasarkan perubahan 4 parameter di atas seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Pekerja melakukan perawatan jaringan kabel listrik di Kosambi, Tangerang, Selasa (10/1/2023). PLN memastikan tarif dasar liatrik (TDL) nonsubsidi tidak naik hingga Maret mendatang.
Lantas, bagaimana dengan triwulan II, bakal naik, turun, atau tetap? Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis menyatakan penentuan tarif listrik pada triwulan II nanti mengacu pada perkembangan kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price).
Sementara itu untuk penentuan tarif listrik periode Januari-Maret 2023 mengacu pada realisasi kondisi makro ekonomi Agustus sampai Oktober 2022. Selama periode tersebut Kementeriian ESDM mencatat nilai tukar terhadap dolar AS sebesar Rp15.079,96/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 US$/barel. Kemudian, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batu Bara 70 US$/ton).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana berdasarkan perubahan 4 parameter di atas seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.