Potret Bos Meikarta Pamer Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen di DPR

Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen. Hal ini disampaikan langsung Ketut Budi Wijaya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk.
Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah terlaksana. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi.
Menanggapi ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut. Ketut pun menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.
Menurut Andre, konsumen sudah membayar unit apartemen Meikarta sejak 2019. Serah terima unit harusnya pada 2019, namun hingga sekarang tak kunjung terlaksana.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil PT Lippo Cikarang Tbk hari ini. Lalu, pada Selasa (14/2/2023) besok akan menyambangi Meikarta.
Adapun kunjungan yang dilakukan DPR ke Meikarta dilakukan untuk meninjau langsung lokasi pembangunan unit apartemen yang masih belum selesai hingga saat ini.
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen. Hal ini disampaikan langsung Ketut Budi Wijaya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk.
Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah terlaksana. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi.
Menanggapi ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut. Ketut pun menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.
Menurut Andre, konsumen sudah membayar unit apartemen Meikarta sejak 2019. Serah terima unit harusnya pada 2019, namun hingga sekarang tak kunjung terlaksana.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil PT Lippo Cikarang Tbk hari ini. Lalu, pada Selasa (14/2/2023) besok akan menyambangi Meikarta.
Adapun kunjungan yang dilakukan DPR ke Meikarta dilakukan untuk meninjau langsung lokasi pembangunan unit apartemen yang masih belum selesai hingga saat ini.