Kilas Balik Meikarta Lawan Konsumen hingga Cabut Gugatan Rp 56 M

Sidang perdana PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengelola Meikarta, melawan konsumen berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2022  Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Mereka yang digugat adalah para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Totalnya ada 18 konsumen yang digugat PT MSU senilai Rp 56 miliar karena pencemaran nama baik.Foto: Agung Pambudhy

Konsumen Meikarta, termasuk para tergugat, hadir menggunakan masker bergambar X warna merah. Ini sebagai simbol konsumen Meikarta dibungkam tidak boleh protes untuk menuntut haknya.Foto: Agung Pambudhy

Sidang perdana ditunda lantaran ada alamat tergugat yang salah, serta ada tergugat yang bukan anggota PKPKM. Sidang ditunda, dan digelar lagi pada 7 Februari Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Para Tergugat menyatakan tak habis pikir dengan Meikarta. Konsumen menuntut hak mereka malah digugat ke pengadilan. "Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana?" ujar salah seorang tergugat. di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).  Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Sidang kedua pun kembali digelar di PN Jakarta Barat pada 7 Februari. Penggugat meminta sidang ditunda, dan digelar kembali pada 28 Februari.Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Di sisi lain, beberapa konsumen Meikarta pun bertemu dengan DPR. Mereka diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.Foto:(Firda/detikcom)

DPR pun menyatakan memanggil kembali manajemen Meikarta pada Senin 13 Februari, dan akan mengecek kondisi terkini Meikarta pada Selasa 14 Februari. Sebelumnya DPR pernah memanggil pihak Meikarta pada 25 Januari, namun tidak hadir. Foto: Almadinah Putri Brilian

Pihak Meikarta akhirnya memenuhi panggilan DPR pada Senin 13 Februari. Hadir dalam pertemuan di ruang Komisi VI DPR Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar.Foto: Agung Pambudhy
Di sela pertemuan, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya menyatakan gugatan Rp 56 miliar terhadap konsumen sudah dicabut. Dia sempat menunjukkan telepon selulernya yang berisi surat pencabutan gugatan. Foto: Agung Pambudhy
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menghampiri Ketut Budi Wijaya untuk melihat surat pencabutan gugatan tersebut.Foto: Agung Pambudhy
Sidang perdana PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengelola Meikarta, melawan konsumen berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2022  Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Mereka yang digugat adalah para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Totalnya ada 18 konsumen yang digugat PT MSU senilai Rp 56 miliar karena pencemaran nama baik.Foto: Agung Pambudhy
Konsumen Meikarta, termasuk para tergugat, hadir menggunakan masker bergambar X warna merah. Ini sebagai simbol konsumen Meikarta dibungkam tidak boleh protes untuk menuntut haknya.Foto: Agung Pambudhy
Sidang perdana ditunda lantaran ada alamat tergugat yang salah, serta ada tergugat yang bukan anggota PKPKM. Sidang ditunda, dan digelar lagi pada 7 Februari Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Para Tergugat menyatakan tak habis pikir dengan Meikarta. Konsumen menuntut hak mereka malah digugat ke pengadilan. Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi, MSU kita pertanyakan otaknya di mana? Pola pikirnya di mana? ujar salah seorang tergugat. di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).  Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Sidang kedua pun kembali digelar di PN Jakarta Barat pada 7 Februari. Penggugat meminta sidang ditunda, dan digelar kembali pada 28 Februari.Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Di sisi lain, beberapa konsumen Meikarta pun bertemu dengan DPR. Mereka diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.Foto:(Firda/detikcom)
DPR pun menyatakan memanggil kembali manajemen Meikarta pada Senin 13 Februari, dan akan mengecek kondisi terkini Meikarta pada Selasa 14 Februari. Sebelumnya DPR pernah memanggil pihak Meikarta pada 25 Januari, namun tidak hadir. Foto: Almadinah Putri Brilian
Pihak Meikarta akhirnya memenuhi panggilan DPR pada Senin 13 Februari. Hadir dalam pertemuan di ruang Komisi VI DPR Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar.Foto: Agung Pambudhy
Di sela pertemuan, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya menyatakan gugatan Rp 56 miliar terhadap konsumen sudah dicabut. Dia sempat menunjukkan telepon selulernya yang berisi surat pencabutan gugatan. Foto: Agung Pambudhy
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menghampiri Ketut Budi Wijaya untuk melihat surat pencabutan gugatan tersebut.Foto: Agung Pambudhy