Potret MRT Jakarta yang Kini Jadi Objek Vital Nasional
MRT Jakarta kini telah ditetapkan menjadi Objek Vital Transportasi bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Grandyos Zafna/detikcom
Adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. Rifkianto Nugroho/detikcom
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi menuturkan ke depannya PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamanannya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia. Rifkianto Nugroho/detikcom