Dimiskinkan! Ini Deretan Barang Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' itu. Yuga Hassani/detikJabar.
Jejeran mobil mewah seperti Lamborghini Huracan, Porsche 911, hingga motor gede ZX-10R akan diranpas negara. Agung Pambudhy/detikcom.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex. Hanif Hawari/detikcom.
Di deretan kendaraan roda dua ada Yamaha Scorpio, 2 unit Honda BeAT, Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Kawasaki ZX-25R, BMW S1000RR, KTM 6 Days 500 cc dan Ducati Superlegggera V4 yang akan disita. Hanif Hawari/detikcom.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023. Hanif Hawari/detikcom.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Doni Salmanan batal dimiskinkan. Hakim dalam putusanya mengembalikan aset kepada Doni Salmanan. Agung Pambudhy/detikcom.
Namun di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti, Hakim juga memiskinkan Doni Salmanan. Agung Pambudhy/detikcom.