Menyusuri Jalan Jantho-Lamno yang Membelah Hutan Lindung di Aceh

Jalan yang baru dibangun terlihat di hutan lindung di Jantho, provinsi Aceh, Minggu (12/3/2023).  

Pemerintah Provinsi Aceh sejak 2009 telah membangun jalan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menuju Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.

Jalan lintas kabupaten sepanjang 65 kilometer itu membelah hutan lindung di Kawasan Ulu Masen, baik yang berada di Kabupaten Aceh Besar maupu di Kabupaten Aceh Jaya.

Pembangunan jalan sepanjang 65 kilometer tersebut, sempat terhenti karena tidak ada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan [Amdal]. Serta, tidak ada juga izin pinjam pakai kawasan hutan [IPPKH] dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].

Setelah proses panjang, Gubernur Aceh saat itu Zaini Abdullah, pada 7 Agustus 2014 mengirimkan surat permohonan IPPKH ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan luas hutan yang diminta sekitar 5.203 hektar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016, mengeluarkan izin tersebut. Namun, luas hutan yang diberikan untuk pembangunan jalan hanya 841,9 hektar.

Kementerian juga mengeluarkan sejumlah persyaratan seperti, Pemerintah Aceh harus mengawasi ancaman kerusakan hutan akibat illegal logging. Juga, tidak menebang pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak 200 meter dari tepi dan kiri kanan sungai dan 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai.

Sejumlah masyarakat menilai, jalan tersebut rawan longsor karena dibangun di lereng yang bebatuannya labil. Di beberapa tempat, kecuraman tebingnya lebih 20 meter.

Jalan yang baru dibangun terlihat di hutan lindung di Jantho, provinsi Aceh, Minggu (12/3/2023).  
Pemerintah Provinsi Aceh sejak 2009 telah membangun jalan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menuju Lamno, Kabupaten Aceh Jaya.
Jalan lintas kabupaten sepanjang 65 kilometer itu membelah hutan lindung di Kawasan Ulu Masen, baik yang berada di Kabupaten Aceh Besar maupu di Kabupaten Aceh Jaya.
Pembangunan jalan sepanjang 65 kilometer tersebut, sempat terhenti karena tidak ada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan [Amdal]. Serta, tidak ada juga izin pinjam pakai kawasan hutan [IPPKH] dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK].
Setelah proses panjang, Gubernur Aceh saat itu Zaini Abdullah, pada 7 Agustus 2014 mengirimkan surat permohonan IPPKH ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan luas hutan yang diminta sekitar 5.203 hektar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016, mengeluarkan izin tersebut. Namun, luas hutan yang diberikan untuk pembangunan jalan hanya 841,9 hektar.
Kementerian juga mengeluarkan sejumlah persyaratan seperti, Pemerintah Aceh harus mengawasi ancaman kerusakan hutan akibat illegal logging. Juga, tidak menebang pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak 200 meter dari tepi dan kiri kanan sungai dan 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai.
Sejumlah masyarakat menilai, jalan tersebut rawan longsor karena dibangun di lereng yang bebatuannya labil. Di beberapa tempat, kecuraman tebingnya lebih 20 meter.