Ingat! Pelayanan Pajak Selama Ramadan Cuma Sampai Jam 3 Sore

Petugas melayani pelaporan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan waktu pelayanan selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Penyesuaian waktu pelayanan itu seiring dengan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama Ramadan, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2023.

Pada pantauan, terlihat sejumlah wajib pajak melapor SPT tahunan di KPP Matraman. 

Pelaporan SPT tahunan berlaku sampai tanggal 31 Maret 2023.

Seperti diketahui, DJP membuka layanan konsultasi seputar perpajakan baik langsung maupun telepon Kring Pajak di 1500200. Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yakni live chat pada laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.

Petugas melayani pelaporan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan waktu pelayanan selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Penyesuaian waktu pelayanan itu seiring dengan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN/PNS) selama Ramadan, seperti yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2023.
Pada pantauan, terlihat sejumlah wajib pajak melapor SPT tahunan di KPP Matraman. 
Pelaporan SPT tahunan berlaku sampai tanggal 31 Maret 2023.
Seperti diketahui, DJP membuka layanan konsultasi seputar perpajakan baik langsung maupun telepon Kring Pajak di 1500200. Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yakni live chat pada laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.