Jakarta - MAKI melaporkan Mahfud Md dan Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).
Foto Bisnis
MAKI Laporkan Mahfud Md-Sri Mulyani soal Rp 349 T ke Bareskrim
Selasa, 28 Mar 2023 14:03 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Laporan yang dilayangkan MAKI atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun.
Boyamin menyebut pelaporan ini semata-mata untuk membela PPATK. Dia yakin PPATK tidak melanggar pidana.
Boyamin turut melampirkan berkas laporan.
Laporan MAKI soal Rp 349 triliun distempel anggota Bareskrim Polri dan akan diteruskan kepada Kabareskrim.Β