Bekasi - Bea dan Cukai telah menyita berbal-bal pakaian bekas impor. Rencananya pakaian bekas impor itu akan dimusnahkan di TPP DJBC, Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Foto Bisnis
Potret Tumpukan Pakaian Bekas Impor yang Akan Dimusnahkan Bea Cukai
Selasa, 28 Mar 2023 15:02 WIB

Barang bukti pakaian bekas impor menumpuk di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kab Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Nantinya barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
Pakaian bekas impor tersebut jumlahnya cukup banyak.
Nantinya pemusnahan akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung RI.
Saat ini tumpukan pakaian bekas itu telah dipasangi garis polisi dan segel bea cukai.
Tidah hanya pakaian, sejumlah topi bekas impot juga berhasil disita.
Salah satu topi yang disita dalam operasi pakaian bekas ilegal.
Seperti diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dinilai mengganggu usaha kecil dalam negeri.