Perdagangan Baju Impor Bekas Bakal Dilarang, Pemerintah Siapkan Perpres

Larangan mengenai perdagangan baju impor bekas tersebut saat ini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri. Grandyos Zafna/Detikcom
Jika nanti Perpres tersebut terbit, penjualan baju bekas impor di dalam negeri akan dilarang. Di mana sebelumnya pemerintah hanya melarang importasi dari baju bekas impor saja. Moga pun mengkonfirmasi hal tersebut. Grandyos Zafna/Detikcom
Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Grandyos Zafna/Detikcom
Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor. Agung Pambudhy/Detikcom