Tok! LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa didampingi Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
 
Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum. Dengan begitu suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
 
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa didampingi Priyanto Budi Nugroho, Direktur Eksekutif; Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif: Didik Madiyono, Anggota Komisioner; dan Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga saat menggelar Konferensi Pers terkait Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (26/5/2023). 
Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum. Dengan begitu suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di BPR tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Keputusan untuk mempertahankannya demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.