Potret Daging Kerbau Impor Ilegal Disita dari Kapal hingga Ditimbun di TPA

Daging kerbau impor ilegal sebanyak 40,120 ton sengaja dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah.  

Barang ditindak dari sarana pengangkut KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE pada 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z selaku nakhoda didapati mengangkut barang dari Port Klang, Malaysia.  

Daging kerbau impor masuk secara ilegal dalam keadaan beku tanpa tulang merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 box masing-masing 20 kg dan merek AL TAMAM sebanyak 937 box masing-masing 20 kg.  

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 2.174.391.800. Potensi kerugian negara mencapai Rp 279.952.944 akibat kegiatan impor ilegal tersebut.  

Daging kerbau impor ilegal itu dibawa dari Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis ke TPA menggunakan 6 truk untuk dibakar dan ditimbun dengan kedalaman 3 meter.   

Tanpa disangka timbunan tersebut digali kembali oleh warga dan dibawa pulang.   

Bea Cukai dan Polres Bengkalis meminta masyarakat agar mengembalikan daging impor ilegal yang sempat diambil dari tempat pembuangan sampah tersebut.  

Atas daging impor ilegal yang dikembalikan warga, dilakukan penimbunan kembali dengan kedalaman ditingkatkan menjadi 5 meter dan barang ditaburi kapur atau dolomit.  

Daging kerbau impor ilegal sebanyak 40,120 ton sengaja dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sah.  
Barang ditindak dari sarana pengangkut KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE pada 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z selaku nakhoda didapati mengangkut barang dari Port Klang, Malaysia.  
Daging kerbau impor masuk secara ilegal dalam keadaan beku tanpa tulang merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 box masing-masing 20 kg dan merek AL TAMAM sebanyak 937 box masing-masing 20 kg.  
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 2.174.391.800. Potensi kerugian negara mencapai Rp 279.952.944 akibat kegiatan impor ilegal tersebut.  
Daging kerbau impor ilegal itu dibawa dari Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis ke TPA menggunakan 6 truk untuk dibakar dan ditimbun dengan kedalaman 3 meter.   
Tanpa disangka timbunan tersebut digali kembali oleh warga dan dibawa pulang.   
Bea Cukai dan Polres Bengkalis meminta masyarakat agar mengembalikan daging impor ilegal yang sempat diambil dari tempat pembuangan sampah tersebut.  
Atas daging impor ilegal yang dikembalikan warga, dilakukan penimbunan kembali dengan kedalaman ditingkatkan menjadi 5 meter dan barang ditaburi kapur atau dolomit.