Kementerian KKP Sita 20 Ton Ikan Salem Impor

Foto: Dok. Kementerian KKP
Dari hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran di wilayah Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lahan proyek reklamasi seluas 3.000 meter persegi milik PT Bangun Manorah Indonesia yang tidak memiliki izin reklamasi serta melakukan penghentian sementara penjualan sebanyak 20 ton ikan salem impor di gudang PT D karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
 
Penyegelan itu dilakukan karena ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan malah beredar di pasaran Kota Batam.
 
Penyegelan yang dilakukan itu sebagai bentuk pembinaan kepada importir ikan beku.
 
Sebanyak 20 ton ikan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China.
 
Foto: Dok. Kementerian KKP
Dari hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran di wilayah Kepulauan Riau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lahan proyek reklamasi seluas 3.000 meter persegi milik PT Bangun Manorah Indonesia yang tidak memiliki izin reklamasi serta melakukan penghentian sementara penjualan sebanyak 20 ton ikan salem impor di gudang PT D karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan. 
Penyegelan itu dilakukan karena ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan malah beredar di pasaran Kota Batam. 
Penyegelan yang dilakukan itu sebagai bentuk pembinaan kepada importir ikan beku. 
Sebanyak 20 ton ikan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China.